Pages

Monday, May 11, 2015

PUASA

P U A S A
Menurut bahasa umum ialah menahan diri dari apa saja. Menurut istilah fiqh (Syara’) ialah menahan diri dari makan,minum, bersetubuh, dan lain-lain yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat.
Secara garis besar, puasa ada dua macam, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah.
Puasa wajib seperti puasa ramadhan, puasa nadzar, dsb.
Puasa sunnah seperti puasa asyuro (tanggal 10 Muharram), puasa senin-kamis, dsb.
Syarat wajib puasa:
Baligh, berakal, kuat berpuasa, mengetahui masuknya bulan ramadhan baik dengan ru’yah, hisab maupun khabar yang diketahui orang banyak.
Syarat sah puasa:
Islam, tamyiz, suci dari haidh / nifas / wiladah (bagi wanita) dan tidak ada hal yang membatalkannya.
Rukun puasa:
Niat pada malam hari bagi puasa ramadhan dan boleh pada siang hari sebelum tergelincir matahari bagi puasa sunnah.
Menahan diri dari segala yang membatalkannya.
Sunnat Puasa:
Makan sahur sesudah tengah malam dan mengakhirkannya sampai menjelang terbit fajar.
Menyegerakan berbuka, berbuka dengan air putih dan yang manis-manis, berdo’a sebelum dan sesudah berbuka.
Yang membatalkan puasa:
Masuknya sesuatu benda ke dalam rongga badan dengan sengaja, bersetubuh di siang hari, keluar air manidengan sengaja, keluar darah haidh / nifas / wiladah, hilang akal, dan murtad.
Hikmah berpuasa antara lain:
Melatih jiwa dan watak untuk memelihara amanat, sebab puasa adalah amanat Allah yang harus dikerjakan dan selanjutnya harus dipertanggungjawabkan kelak di hadapan-Nya.
Menempa jiwa supaya mempunyai kekuatan dan daya tahan yang tangguh dalam menanggung derita.
Mencegah gangguan kejiwaan dan membina kesehatan mental, dan menupuk rasa santun kepada fakir miskin.
Mengendalikan sifat rakus dan tamak terhadap makan dan minum serta keinginan nafsu lainnya.
Wajib qodho dan berdosa:
Bagi orang yang berbuka (pada puasa ramadhan) tanpa ada udzur syar’i, disamping wajib qodho, maka berdosalah ia.
Wajib qodho saja:
Musafir dalam perjalanan sedikitnya 81 km.
Orang yang fisiknya lemah,baik karena pembawaannya maupun karena usia yang tua.
Orang yang sakit yang tidak kuat bila berpuasa.
Orang yang hamil dan menyusui anaknya, karena khawatir akan dirinya dan beserta anaknya.
Orang yang haidh, nifas, atau habis melahirkan.
Wajib qodho dan fidyah:
Orang hamil dan menyusui anaknya karena khawatir akan anaknya saja. Membayar fidyah artinya memberi makan fakir miskin sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
Wajib fidyah saja:
Orang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh lagi.
Orang berusia lanjut dan sudah tidak kuat puasa lagi.

PUASA RAJAB
Puasa sunnah yang dikerjakan pada bulan rajab.
Rajab adalah bulan Allah, sya’ban bulanku dan ramadhan bulan ummatku. Barangsiapa berpuasa pada hari pertama bulan rajab, maka puasanya adalah haffarah (penghapus) dosa-dosanya tiga tahun, hari kedua haffarah dua tahun, hari ketiga haffarah satu tahun. Kemudian setiap hari sesudahnya merupakan haffarah satu bulan. Di dalam surga ada sungai yang bernama “Rajab” yang airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari pada madu. Barangsiapa yang berpuasa sehari, Allah memberinya minum air sungai tadi.

PUASA SYA’BAN
Puasa sunnah yang dilakukan pada bulan sya’ban, bulan Nabi Muhammad SAW. Beliau berpuasa penuh. Kata beliau “Allah mengangkat amal-amal hamba-Nya semuanya pada bulan ini”. Dalam hadits Nabi yang lain disebutkan “Barangsiapa puasa tiga hari dari awal sya’ban, tiga hari di pertengahannya, dan tiga hari di kahir bulan itu, maka Allah mencatat baginya 70 (pahala) Nabi. Dan dia seperti orang yang beribadah kepada Allah 70 tahun, dan jika ia meninggal pada tahunitu, maka ia syahid”.